Hukum Hukum Seputar Tahun Baru
1. Hukum Memberi Ucapan Selamat Merayakan Tahun Baru Islam
Fatwa Mufti Saudi Arabia sahamatus syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh –Hafizhahullah-
Pertanyaan :
Bolehkah memberi ucapan Selamat atau membuat perayaan tahun Baru?
Jawab:
Mengadakan perayaan tahun baru hijriyah atau merayakan peristiwa hijrah adalah perkara yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh sabiqunal awwalun (generasi yang pertama –sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in-) yang berhijrah dan mengerti betul peristiwa tersebut serta perkembangannya. Mereka tidak melakukan hal yang demikian sama sekali. Karena dengan peristiwa ini menguatlah keimanan di dalam hati-hati mereka.Inilah pengaruhnya kepada mereka.
Mengadakan perayaan tahun baru hijriyah atau merayakan peristiwa hijrah adalah perkara yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh sabiqunal awwalun (generasi yang pertama –sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in-) yang berhijrah dan mengerti betul peristiwa tersebut serta perkembangannya. Mereka tidak melakukan hal yang demikian sama sekali. Karena dengan peristiwa ini menguatlah keimanan di dalam hati-hati mereka.Inilah pengaruhnya kepada mereka.
Adapun mengadakan perayaan,khutbah, muhasabah, ini semua tidak pernah ada. Apabila Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta Imam mereka penghulu Manusia yang pertama dan terakhir tidak pernah membuat untuk peristiwa tersebut sebuah perayaan dan tidak pula khutbah tertentu, hal ini menegaskan kepada kita bahwa perkara itu semua adalah muhdats (ajaran Baru/Bid’ah). Dan yang Utama bagi kita adalah tidak mengadakan hal-hal yang demikian, melainkan apabila kita mengingat peristiwa tersebut kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya dan menguatlah keinginan kita dalam kebaikan dan bersyukur kepada-Nya atas kemenangan agama-Nya.ini yang diinginkan. Kita memohon kepada Allah subahanahu wa ta’ala agar kita dapat mengikuti Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wasallam dan berpedoman kepadanya dalam ucapan dan amalannya agar kita bisa mewujudkan kecintaan yang sebenarnya,
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يعببكم الله
“Katakanlah
, “jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,niscaya Allah
mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”(Qs. Ali Imran:31)
Nuurrun ‘ala Ad-Darb (2/1/1427H)
2. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam
Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah
Telah
menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun
Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar
Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana
hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai
Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at
Islam?
Berikut
penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih
Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang
permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang Ulama Besar ahli fiqih
paling terkemuka pada masa ini.
P ertanyaan :
Telah
banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan
Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun
hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari
bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga
saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya
tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan
hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa
membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling
tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai
aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah
hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana
pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami
memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal
kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
Jawab :
P engkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
P engkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
Oleh
karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke
Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang
mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari
ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira
padanya pada masa jahiliyyah.
Maka
Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah
telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik,
yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau
seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan,
maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai
hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian
apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah)
sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara
dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun
miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai
hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Allah berfirman :
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ“
Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (QS. Al-Baqarah : 61)
Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn pada 24 – 1 – 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian ,
Dari
penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan
menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena:
* Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
* Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam.
Sangat
disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari
peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran
lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada
yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun
Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
3. Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:
Syaikh
Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa
hukum mengucapkan selamat tahun baru islam. Bagaimana menjawab ucapan
selamat tersebut.
Syaikh menjawab:
Syaikh menjawab:
Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai. Inilah pandangan yang benar tentang hal ini. Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya: ”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ditahun ini kepada anda”
Tapi
jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang
saling mengucapkan selamat hari raya. Bahkan Salafus Shalih tidaklah
menganggap 1 Muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.
Ini sama juga untuk ucapan-ucapan yang biasa beredar semisal “Kullu ‘aamin wa antum bi khoirin”.
Juga mengenai Hari Raya Lebaran, boleh mengucapkan “Mohon maaf lahir batin” dan yang semisal selama tidak mengandung dosa.
by: Abu Umair As-Sundawy
http://www.alquran-sunnah.com/ulama/489-fatwa-tentang-hukum-merayakan-tahun-baru-islam.html
http://www.alquran-sunnah.com/ulama/489-fatwa-tentang-hukum-merayakan-tahun-baru-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar